Hukum Pidana
Pendampingan hukum komprehensif pada tahap penyelidikan, penyidikan di Kepolisian/Kejaksaan, hingga pembelaan di muka sidang Pengadilan Negeri.

Prinsip Advokasi dan Pembelaan Hukum Pidana
Layanan Hukum Pidana MVH & PARTNERS LAW OFFICE berfokus pada perlindungan hak konstitusional dan prosedur hukum yang adil bagi klien, baik yang berstatus sebagai saksi, korban, maupun tersangka/terdakwa.
Kami memiliki pengalaman dalam penanganan perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus, termasuk dugaan penggelapan dengan pemberatan, penipuan, tindak pidana perbankan, dan tindak pidana korporasi.
Pendekatan kami mengutamakan analisis yuridis mendalam atas alat bukti, penyusunan strategi pembelaan yang terukur, dan pengawalan proses hukum dari tingkat Kepolisian, Kejaksaan, hingga putusan Pengadilan Negeri.
Ruang Lingkup Penanganan Perkara Pidana
Tahapan Standar Operasional Pendampingan
Langkah 1
Konsultasi awal dan telaah kronologi peristiwa
Langkah 2
Analisis konstruksi pasal dan kelayakan alat bukti
Langkah 3
Pemberian surat kuasa khusus dan pendampingan fisik
Langkah 4
Advokasi aktif serta koordinasi profesional dengan aparat penegak hukum
Pemberitahuan Etis: Dalam hukum pidana, advokat tidak diperkenankan menjanjikan kebebasan mutlak atau memenangkan perkara, melainkan berkewajiban membela hak konstitusional klien secara maksimal, menguji validitas alat bukti, dan mengawal kepatuhan hukum acara.
Konsultasi Perkara Pidana
Dapatkan arahan awal dari advokat berpengalaman mengenai status hukum atau panggilan kepolisian yang Anda terima.
