Mediasi & Negosiasi
Penyelesaian sengketa secara damai melalui pendekatan non-litigasi yang hemat waktu, menjaga hubungan baik, dan berkekuatan hukum tetap.

Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Terbaik
Tidak semua sengketa harus berakhir di ruang sidang pengadilan. Sebagai Mediator berlisensi, kami memfasilitasi komunikasi konstruktif antara pihak-pihak yang berselisih.
Proses mediasi dirancang untuk mencari titik temu terbaik (win-win solution) dengan tetap mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum.
Kesepakatan perdamaian yang dihasilkan dapat dituangkan dalam Akta Perdamaian (Dading) yang memiliki kekuatan eksekutorial sebanding dengan putusan pengadilan.
Ruang Lingkup Mediasi & Negosiasi Sengketa
Kekuatan Hukum Akta Perdamaian (Dading)
Kesepakatan perdamaian yang dicapai melalui proses mediasi dapat dikukuhkan ke Pengadilan Negeri menjadi Akta Perdamaian. Berdasarkan Pasal 1858 KUH Perdata dan peraturan Mahkamah Agung, Akta Perdamaian mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), tidak dapat dibanding maupun dikasasi, serta memiliki titel eksekutorial langsung apabila salah satu pihak ingkar janji.
Tahapan Pelaksanaan Mediasi
Tahap 1
Pemberian persetujuan mediasi oleh seluruh pihak yang bersengketa
Tahap 2
Pemeriksaan pokok sengketa dan identifikasi kepentingan bersama
Tahap 3
Sesi perundingan kaukus bersama maupun terpisah
Tahap 4
Penandatanganan Perjanjian Perdamaian berkekuatan hukum
Konsultasi Mediasi Damai
Hindari risiko persidangan panjang dengan melibatkan mediator bersertifikat untuk memfasilitasi perundingan damai para pihak.
