Tim Advokat & Konsultan Hukum
Advokat berlisensi resmi dan konsultan berdedikasi tinggi yang memadukan penguasaan hukum acara dengan komitmen etik yang tak tergoyahkan.
Founder & Managing Partner

Michael Velando Hutahaean, S.H., M.H.
Founder & Managing Partner
Michael Velando Hutahaean, S.H., M.H. adalah advokat dan pendiri MVH & PARTNERS LAW OFFICE dengan reputasi profesional dalam penanganan perkara hukum pidana, perdata, dan pendampingan korporasi. Dikenal memiliki dedikasi tinggi, ketelitian yuridis, dan komitmen etika profesi yang kokoh dalam mewakili kepentingan klien di berbagai forum peradilan maupun penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Kualifikasi & Gelar Akademik:
Kolega Profesional
Didukung oleh advokat rekan yang berdedikasi dalam penanganan perkara khusus sesuai bidang keahlian masing-masing.

Nama Advokat Pertama, S.H.
Senior Associate - Litigasi Pidana & Perdata
Berpengalaman dalam mendampingi klien di tahap awal penyelidikan hingga pembelaan di pengadilan negeri, dengan fokus pada ketelitian dokumen bukti dan kepatuhan prosedur hukum.
Fokus Bidang:
- Pendampingan Penyidikan Kepolisian
- Hukum Acara Perdata & Pembuktian
- Penyusunan Gugatan & Pembelaan Pidana

Nama Advokat Kedua, S.H.
Associate - Hukum Perusahaan & Kontrak
Fokus pada mitigasi risiko kontraktual pelaku usaha, memastikan setiap klausul melindungi kepentingan klien dari potensi sengketa hukum di masa depan.
Fokus Bidang:
- Drafting & Review Kontrak Bisnis
- Uji Tuntas Hukum (Legal Due Diligence)
- Kepatuhan Ketenagakerjaan & Izin Usaha

Nama Advokat Ketiga, S.H.
Associate - Mediasi & Hukum Keluarga
Mengedepankan pendekatan humanis dan solutif dalam menangani persoalan hukum keluarga, serta mendampingi penyusunan kesepakatan damai para pihak.
Fokus Bidang:
- Gugatan & Permohonan Peradilan Agama
- Hukum Hak Asuh Anak & Waris
- Negosiasi Perdamaian Non-Litigasi
Standar Integritas & Kode Etik Advokat Indonesia
Seluruh advokat di lingkungan MVH & PARTNERS LAW OFFICE beroperasi di bawah naungan organisasi advokat resmi Indonesia serta tunduk pada Kode Etik Advokat Indonesia dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
