Kantor Buka: Senin - Sabtu (08.00 - 18.00 WIB)
MVH & PARTNERS LAW OFFICE
MVH & PARTNERSLAW OFFICE
Kembali ke Wawasan HukumHukum Pidana

Hak-Hak Konstitusional Tersangka dalam Pemeriksaan Kepolisian Menurut KUHAP

Adv. Michael Velando Hutahaean, S.H., M.H.4 September 2026Waktu baca 5 menit
Hak-Hak Konstitusional Tersangka dalam Pemeriksaan Kepolisian Menurut KUHAP

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang berlandaskan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), setiap orang yang dimintai keterangan berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan bermartabat.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 54 secara tegas menyatakan bahwa guna kepentingan pembelaan, seorang tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum pada setiap tingkat pemeriksaan.

Peran advokat dalam mendampingi klien di hadapan penyidik kepolisian bukanlah untuk menghalangi proses penyidikan, melainkan memastikan bahwa pertanyaan diajukan secara obyektif, tanpa paksaan fisik maupun psikis, serta dicatat secara akurat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Apabila Anda atau keluarga menghadapi panggilan kepolisian, langkah preventif terbaik adalah berkonsultasi terlebih dahulu dengan kantor hukum terpercaya agar tidak salah langkah dalam menyampaikan fakta hukum.

MVH & Partners Law Office

Penulis & Penanggung Jawab Redaksi

Michael Velando Hutahaean, S.H., M.H.

Advokat, Mediator Bersertifikat, dan Managing Partner di MVH & PARTNERS LAW OFFICE Semarang.

Memerlukan Bantuan Hukum Terkait Topik Ini?

Setiap kasus memiliki kronologi dan bukti yang unik. Konsultasikan rincian permasalahan Anda secara langsung dengan advokat kami.

Artikel Terkait Lainnya

Corporate Lawyer

Pentingnya Kontrak Tertulis untuk Mencegah Risiko Sengketa Bisnis

Mengapa kesepakatan lisan sangat rentan menimbulkan sengketa perdata, dan bagaimana menyusun klausul mitigasi risiko yang mengikat para pihak.

Mediasi & Negosiasi

Keunggulan Mediasi Sebagai Alternatif Damai Penyelesaian Sengketa Hukum

Menghindari persidangan panjang dan menjaga kerahasiaan para pihak melalui mediasi yang berujung pada Akta Perdamaian berkekuatan hukum tetap.

Butuh bantuan hukum? Chat langsung di WhatsApp

Konsultasi WhatsApp