Hak-Hak Konstitusional Tersangka dalam Pemeriksaan Kepolisian Menurut KUHAP

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang berlandaskan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), setiap orang yang dimintai keterangan berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan bermartabat.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 54 secara tegas menyatakan bahwa guna kepentingan pembelaan, seorang tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum pada setiap tingkat pemeriksaan.
Peran advokat dalam mendampingi klien di hadapan penyidik kepolisian bukanlah untuk menghalangi proses penyidikan, melainkan memastikan bahwa pertanyaan diajukan secara obyektif, tanpa paksaan fisik maupun psikis, serta dicatat secara akurat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Apabila Anda atau keluarga menghadapi panggilan kepolisian, langkah preventif terbaik adalah berkonsultasi terlebih dahulu dengan kantor hukum terpercaya agar tidak salah langkah dalam menyampaikan fakta hukum.

Penulis & Penanggung Jawab Redaksi
Michael Velando Hutahaean, S.H., M.H.
Advokat, Mediator Bersertifikat, dan Managing Partner di MVH & PARTNERS LAW OFFICE Semarang.
Memerlukan Bantuan Hukum Terkait Topik Ini?
Setiap kasus memiliki kronologi dan bukti yang unik. Konsultasikan rincian permasalahan Anda secara langsung dengan advokat kami.
Artikel Terkait Lainnya
Pentingnya Kontrak Tertulis untuk Mencegah Risiko Sengketa Bisnis
Mengapa kesepakatan lisan sangat rentan menimbulkan sengketa perdata, dan bagaimana menyusun klausul mitigasi risiko yang mengikat para pihak.
Keunggulan Mediasi Sebagai Alternatif Damai Penyelesaian Sengketa Hukum
Menghindari persidangan panjang dan menjaga kerahasiaan para pihak melalui mediasi yang berujung pada Akta Perdamaian berkekuatan hukum tetap.
