Pentingnya Kontrak Tertulis untuk Mencegah Risiko Sengketa Bisnis

Banyak pelaku usaha memulai kemitraan atas dasar saling percaya, namun ketika terjadi perbedaan persepsi atau kendala pembayaran, ketiadaan kontrak tertulis yang spesifik kerap berujung pada kerugian besar.
Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur syarat sahnya suatu perjanjian: kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang.
Klausul krusial yang wajib ada dalam perjanjian komersial meliputi batasan tanggung jawab, klausul force majeure, ketentuan wanprestasi dan denda, serta pilihan forum penyelesaian sengketa (mediasi, arbitrase, atau pengadilan negeri).
Melibatkan Corporate Lawyer sejak tahap perancangan kontrak menghemat waktu, biaya, dan menjaga kesinambungan relasi bisnis Anda.

Penulis & Penanggung Jawab Redaksi
Michael Velando Hutahaean, S.H., M.H.
Advokat, Mediator Bersertifikat, dan Managing Partner di MVH & PARTNERS LAW OFFICE Semarang.
Memerlukan Bantuan Hukum Terkait Topik Ini?
Setiap kasus memiliki kronologi dan bukti yang unik. Konsultasikan rincian permasalahan Anda secara langsung dengan advokat kami.
Artikel Terkait Lainnya
Hak-Hak Konstitusional Tersangka dalam Pemeriksaan Kepolisian Menurut KUHAP
Memahami hak didampingi advokat, hak memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan, serta hak mengajukan saksi meringankan saat menjalani BAP.
Keunggulan Mediasi Sebagai Alternatif Damai Penyelesaian Sengketa Hukum
Menghindari persidangan panjang dan menjaga kerahasiaan para pihak melalui mediasi yang berujung pada Akta Perdamaian berkekuatan hukum tetap.
